Oleh: Hartanto Boechori (Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia)
Editor: Fadly P.B
Surabaya – Kekhawatiran yang pernah kita hembuskan kini mewujud nyata di ruang publik. Peringatan keras agar DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto tak mengulur waktu mengesahkan RUU Perampasan Aset justru direspons dengan gelombang kepanikan yang sengaja diproduksi.
Tiba-tiba saja, panggung politik dan wacana publik dipenuhi narasi ketakutan: seolah-olah regulasi penjerat koruptor ini bakal menjelma menjadi pasal karet, menyasar masyarakat kecil, atau diproduksi sekadar untuk menjadi pemukul lawan politik.
Alasan klasik yang kerap kita dengar ini terasa makin lapuk dan membodohi rakyat. Mengapa kekhawatiran disalahgunakannya sebuah aturan justru dijawab dengan menunda pengesahannya, bukan dengan memperketat dinding batasnya?.
Jika DPR RI benar-benar menyimpan niat baik dan keberanian sebagai wakil rakyat, jawabannya sederhana: sahkan RUU Perampasan Aset sekarang juga dengan formula yang mencengkeram kuat para pencuri uang negara.
Musuh dari undang-undang ini hanyalah koruptor, bukan warga biasa. Pembuktian terbalik dan sanksi superberat bagi pelaku beserta antek-anteknya adalah harga mati untuk memutus mata rantai kejahatan sistematis ini.
Jika memang ada celah hukum yang berpotensi melenceng, kunci mati celah tersebut lewat strategi Pembatasan Pintar (Smart Restrictions) yang berlapis, bukan malah mengulur waktu legislasi.
Pertama, subjek hukum wajib dibatasi secara mutlak. Aturan ini hanya boleh menyasar pejabat atau penyelenggara negara serta pihak-pihak yang terbukti memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana.
Kedua, terapkan batas nilai aset (threshold) yang tinggi misalnya minimum Rp5 miliar. Batasan angka yang substansial ini otomatis menggugurkan potensi tindakan sewenang-wenang atau pemerasan oleh oknum aparat terhadap masyarakat kecil.
Ketiga, berikan perlindungan nyata bagi pihak beritikad baik. Praktik koruptor mencatut identitas warga awam sebagai nominee harus diantisipasi dengan menyediakan mekanisme sanggah yang cepat, transparan, dan bebas biaya. Beban pembuktian hubungan kausalitas aset pun wajib dibeberkan aparat secara gamblang di mata hukum.
Terakhir dan ini yang paling krusial jerat berat para penyalahguna kewenangan. Bila ada penyidik, jaksa, atau hakim yang terbukti merekayasa bukti demi motif politik maupun pemerasan, mereka harus dijatuhi hukuman pidana berat plus denda materiil seberat-beratnya. Negara pun wajib memberikan ganti rugi otomatis atas pemulihan nama baik dan kerugian korban salah sita dalam waktu singkat.
Undang-undang memang harus berkeadilan dan berdiri tegak di atas due process of law. Namun, menjadikan potensi penyelewengan sebagai alasan untuk menunda regulasi vital adalah kekeliruan berpikir yang disengaja. Lewat formulasi pembatasan yang kuat, alasan bahwa undang-undang ini akan “menggigit” rakyat biasa otomatis gugur dengan sendirinya.
Rakyat tidak lagi membutuhkan pidato manis di podium legislasi; rakyat menagih realisasi. DPR, pemerintah, dan penegak hukum telah mendengar desakan ini. Kini waktunya bekerja dan berhenti bersikap bebal terhadap jeritan publik. Pers tidak akan berpangku tangan dan akan terus mengawal setiap jengkal proses ini hingga tenggat janji pada 15 Desember 2026 mendatang.
Kepada seluruh jajaran dan anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) di berbagai daerah, mari kita tingkatkan pengawasan. Kawal terus hingga ketukan palu terakhir mengakhiri impunitas para koruptor di negeri ini.
