{"id":22967,"date":"2026-04-13T22:34:00","date_gmt":"2026-04-13T15:34:00","guid":{"rendered":"https:\/\/mediakontras.id\/sinergi-polri-desa-cot-trieng-sengketa-tanah-diselesaikan-damai-berbasis-kuhp-baru\/"},"modified":"2026-04-13T22:34:00","modified_gmt":"2026-04-13T15:34:00","slug":"sinergi-polri-desa-cot-trieng-sengketa-tanah-diselesaikan-damai-berbasis-kuhp-baru","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/portal.atadro.com\/sinergi-polri-desa-cot-trieng-sengketa-tanah-diselesaikan-damai-berbasis-kuhp-baru\/","title":{"rendered":"Sinergi Polri\u2013Desa Cot Trieng, Sengketa Tanah Diselesaikan Damai Berbasis KUHP Baru"},"content":{"rendered":"<p><strong>Lhokseumawe, portal.atadro.com\/ |<\/strong> Polres Lhokseumawe melalui Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim berhasil menuntaskan sengketa pidana pertanahan dengan mekanisme restorative justice (RJ), Senin (13\/04), tanpa melalui proses persidangan. Penyelesaian ini tak hanya menegaskan penerapan paradigma hukum pidana terbaru, tetapi juga menunjukkan sinergi kuat antara kepolisian dan perangkat Desa Cot Trieng dalam meredam potensi konflik sosial di tengah masyarakat.<\/p>\n<p>\u200bLangkah ini sejalan dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan semangat UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) yang mengedepankan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif sebelum masuk ke tahap peradilan.<\/p>\n<p>*\u200bPenerapan Ultimum Remedium*<br \/>\n\u200bKasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.I.K ., M.Kn., menjelaskan bahwa mediasi ini merupakan bentuk nyata dari penerapan prinsip hukum pidana sebagai upaya terakhir.<\/p>\n<p>\u200b&#8221;Berdasarkan semangat KUHP 2023 dan prosedur dalam KUHAP 2025, kita mengutamakan pemulihan keadaan semula. Kehadiran perangkat Desa Cot Trieng sangat krusial di sini untuk memastikan bahwa kesepakatan yang dicapai juga selaras dengan kearifan lokal dan diketahui oleh otoritas gampong,&#8221; ungkap Kasat Reskrim.<\/p>\n<p>\u200bDalam proses tersebut, pihak pelapor diwakili kuasanya dari YLBH CaKRA (Cahaya Keadilan Rakyat Aceh) dan terlapor mencapai kesepakatan mufakat yang dituangkan dalam berita acara perdamaian. Hal ini memenuhi syarat penghentian penuntutan atau penyelesaian perkara di luar persidangan yang kini diatur lebih komprehensif dalam regulasi terbaru.<\/p>\n<p>\u200b*Legalitas dan Dukungan Desa*<br \/>\n\u200bPerangkat Desa Cot Trieng Pj. Geuchik, Hasan Basri dan Plt. Sekdes memberikan apresiasi atas keterbukaan pihak kepolisian dalam melibatkan desa. Menurut mereka, penyelesaian sengketa tanah di tingkat kepolisian dengan melibatkan perangkat desa memberikan kepastian hukum ganda: secara administratif desa dan secara hukum formal di kepolisian.<\/p>\n<p>\u200b&#8221;Kami berterima kasih kepada Polres Lhokseumawe. Dengan selesainya masalah ini melalui RJ, potensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Cot Trieng bisa diredam, dan hubungan kekeluargaan antar warga tetap terjaga,&#8221; ujar salah satu perangkat desa yang hadir.<\/p>\n<p>\u200bSementara kuasa hukum Pelapor, Fakhrurrazi dari YLBH CaKRA, menjelaskan keberhasilan ini membuktikan bahwa Polres Lhokseumawe telah siap mengadaptasi transisi regulasi hukum nasional. Dengan merujuk pada KUHAP 2025, proses hukum kini menjadi lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada keadilan bagi korban serta kedamaian di masyarakat.<\/p>\n<p>\u200bStatus perkara ini kini resmi dihentikan melalui mekanisme RJ, menandai kemenangan bagi upaya musyawarah mufakat di Kota Lhokseumawe.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lhokseumawe, portal.atadro.com\/ | Polres Lhokseumawe melalui Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim berhasil menuntaskan sengketa pidana pertanahan dengan mekanisme restorative justice (RJ), Senin\u2026<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":22966,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[39],"tags":[],"class_list":["post-22967","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukrim"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/portal.atadro.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22967","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/portal.atadro.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/portal.atadro.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portal.atadro.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portal.atadro.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=22967"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/portal.atadro.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22967\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portal.atadro.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/22966"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/portal.atadro.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=22967"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/portal.atadro.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=22967"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/portal.atadro.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=22967"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}