{"id":26103,"date":"2026-09-09T17:31:00","date_gmt":"2026-09-09T10:31:00","guid":{"rendered":"https:\/\/mediakontras.id\/dpr-bahas-revisi-uupa-ta-khalid-dorong-kewenangan-dan-fiskal-aceh\/"},"modified":"2026-09-09T17:31:00","modified_gmt":"2026-09-09T10:31:00","slug":"dpr-bahas-revisi-uupa-ta-khalid-dorong-kewenangan-dan-fiskal-aceh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/portal.atadro.com\/?p=26103","title":{"rendered":"DPR Bahas Revisi UUPA, TA Khalid Dorong Kewenangan dan Fiskal Aceh"},"content":{"rendered":"<p><strong>Nasional, portal.atadro.com\/ | <\/strong>Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai usul DPR.<\/p>\n<p>Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 8 September 2026. Langkah ini menjadi babak baru dalam proses revisi regulasi yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan Aceh.<\/p>\n<p>Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI asal Aceh, <strong>TA Khalid<\/strong>, mengatakan revisi UUPA diperlukan untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), memperkuat kewenangan khusus Aceh, serta memastikan keberlanjutan dukungan fiskal bagi Aceh.<\/p>\n<p>Menurutnya, terdapat tiga hal penting yang menjadi alasan urgensi revisi UUPA. Pertama, penyesuaian terhadap sejumlah putusan MK. Kedua, adanya kewenangan Aceh yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan semangat <strong>MoU Helsinki<\/strong>. Ketiga, terkait keberlanjutan kebijakan fiskal Aceh yang akan menghadapi perubahan pada 2027.<\/p>\n<h3>Kewenangan Aceh Perlu Diperkuat<\/h3>\n<p>TA Khalid menilai pelaksanaan kewenangan khusus Aceh masih menghadapi persoalan karena sejumlah kewenangan yang telah diberikan tetap harus mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.<\/p>\n<p>Ia berharap revisi UUPA nantinya memberikan ruang yang lebih proporsional kepada Aceh dalam menjalankan kewenangan khususnya, dengan tetap menjaga koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.<\/p>\n<p>Menurut Khalid, kewenangan yang diberikan kepada Aceh harus dapat dijalankan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik daerah.<\/p>\n<h3>Dorong Dana Otsus 2,5 Persen<\/h3>\n<p>Selain kewenangan, aspek fiskal menjadi salah satu fokus utama dalam revisi UUPA. Salah satu gagasan yang mendapat perhatian adalah pembentukan <strong>Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh<\/strong>.<\/p>\n<p>Badan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi perencanaan dan penggunaan dana Otsus antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten\/kota.<\/p>\n<p>TA Khalid menyebut Fraksi Gerindra mendukung penambahan dana Otsus sebesar <strong>2,5 persen<\/strong>, sekaligus mendorong pengaturan alokasi dana untuk sejumlah sektor prioritas.<\/p>\n<p>Usulan tersebut mencakup minimal <strong>20 persen untuk pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, dan 30 persen untuk pembangunan<\/strong>. Selain itu, revisi UUPA juga diarahkan untuk memperkuat peran Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam dan penerimaan daerah.<\/p>\n<h3>Sembilan Pasal Diusulkan Direvisi<\/h3>\n<p>TA Khalid juga menyampaikan bahwa terdapat sembilan pasal dalam UUPA yang diusulkan untuk direvisi sebagai bagian dari penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.<\/p>\n<p>Usulan perubahan tersebut sebelumnya diajukan oleh DPR Aceh melalui mekanisme yang diatur dalam UUPA. Setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, rancangan tersebut kini resmi menjadi usul DPR.<\/p>\n<p>Khalid berharap pembahasan revisi UUPA dapat segera dilanjutkan agar memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kekhususan Aceh sekaligus memperkuat pembangunan daerah.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, revisi UUPA tidak semata-mata berkaitan dengan aspek regulasi, tetapi juga harus memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat Aceh.<\/p>\n<p>\u201cSemangat kita adalah menjaga kekhususan Aceh, memperkuat pembangunan, dan memastikan masa depan Aceh semakin baik dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,\u201d ujar Khalid.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Nasional, portal.atadro.com\/ | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun\u2026<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":26102,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[41],"tags":[],"class_list":["post-26103","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pemerintah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/portal.atadro.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/26103","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/portal.atadro.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/portal.atadro.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portal.atadro.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portal.atadro.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=26103"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/portal.atadro.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/26103\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portal.atadro.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/26102"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/portal.atadro.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=26103"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/portal.atadro.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=26103"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/portal.atadro.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=26103"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}