Aceh Utara – Suara deru mesin kendaraan sesekali memecah keheningan warung kopi di kawasan Samudra Pasee, Aceh Utara. Di sudut meja, Teuku Mahadiradja Rizki El-Sinki menyesap kopi hitamnya, lalu menatap nanar deretan baliho ucapan selamat yang terpampang di penjuru kota.
Peringatan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara kembali berulang, namun bagi pemerhati sosial dan budaya itu, perayaan tahun ini menyisakan sebuah ganjalan konseptual yang mengusik nalar kritisnya: istilah “Ule Nanggroe”.
Bagi Rizki, perayaan hari jadi tak boleh sekadar menjadi ritual tahunan yang berhenti pada panggung seremonial, tarian kolosal, atau pidato-pidato pejabat yang lekat dengan tepuk tangan. Lebih dari itu, momentum tersebut seharusnya menjadi cermin reflektif untuk menengok kembali rekam jejak sejarah secara transparan.
“ Yang perlu kita pertanyakan bukan sekadar peringatannya, tetapi bagaimana sejarah itu dinarasikan. Ketika muncul istilah ‘Ule Nanggroe’, harus dijelaskan secara terbuka apa makna, sumber manuskrip, dan keterkaitannya dengan sejarah Aceh Utara,” ujar Rizki dengan nada tegas.
Tanah Aceh Utara menyimpan lapisan sejarah yang teramat panjang dari kejayaan imperium Samudra Pasai, denyut perlawanan rakyat terhadap kolonialisme, hingga percaturan administratif di era modern. Rangkaian narasi besar ini, menurut Rizki, tidak boleh direduksi atau dicaplok sembarangan oleh istilah-istilah baru yang kehilangan pijakan historiografi yang sah.
Ia mengingatkan agar para pemangku kebijakan tidak begitu saja menyodorkan istilah historis kepada publik tanpa verifikasi ilmiah yang matang. Jika dibiarkan, dikhawatirkan generasi muda Aceh Utara akan mengonsumsi sejarah artifisial sebagai sebuah kebenaran final.
“ Jangan sampai generasi muda menerima suatu istilah sebagai hal yang sudah final, padahal secara historiografi masih perlu dikaji. Kita harus berani membuka ruang diskusi berbasis sumber sejarah yang sah,” ucapnya.
Transparansi menjadi kunci utama yang disuarakan oleh kalangan masyarakat adat dan akademisi lokal. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara ditantang untuk membuka lembaran arsip, naskah kuno, atau literatur pendukung jika memang istilah “Ule Nanggroe” memiliki akar historis yang kuat.
Sebaliknya, jika frasa tersebut lahir dari rahim budaya populer kontemporer atau tafsir birokratis semata, kejujuran intelektual menuntut hal itu diungkapkan apa adanya kepada publik.
“ Jika ada sumber sejarahnya, mari kita buka bersama. Jika itu istilah budaya, jelaskan konteks budayanya. Jangan biarkan masyarakat mengonsumsi istilah tanpa tahu latar belakangnya,” kata Rizki.
Kritik ini sekaligus menjadi panggilan terbuka agar perayaan hari jadi daerah ditransformasikan menjadi ruang edukasi publik yang inklusif. Alih-alih merumuskan sejarah di ruang-ruang tertutup birokrasi, pemerintah daerah semestinya merangkul para sejarawan, akademisi, budayawan, hingga simpul-simpul generasi muda untuk merajut kembali benang merah identitas Aceh Utara secara utuh, objektif, dan berpijak pada fakta ilmiah.






