Jakarta – Kuasa hukum Muhammad Alan, H. A. Muthallib Ibrahim, mendesak Mabes Polri dan Polda Aceh untuk segera menetapkan status tersangka terhadap oknum Bupati Aceh Timur berinisial Is dan seorang pegawai paruh waktu Puskesmas Pante Bidari berinisial Ms.
Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan ini mencuat setelah Muhammad Alan, selaku suami sah Ms, resmi melaporkan keduanya atas pelanggaran hukum pidana umum serta Qanun Jinayat.
Menurut Muthallib, seluruh alat bukti pendukung termasuk rangkaian perjalanan ke luar daerah sudah berada di tangan penyidik.
” Bukti baru yang terjadi di salah satu hotel kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sudah melebihi barang bukti yang dibutuhkan penyidik saat ini. Kami minta Mabes Polri dan Polda Aceh segera menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar Muthallib di halaman Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1. September 2026).
Jejak Perjalanan dan Dokumen Fiktif
Berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum dan informasi dari sejumlah sumber di lingkungan medis Kabupaten Aceh Timur, hubungan khusus antara Is dan Ms diendus telah terjalin sejak Agustus 2025.
Modus dugaan operandi yang digunakan oknum kepala daerah tersebut diduga melibatkan mobilisasi Ms ke berbagai kota besar seperti Medan, Banda Aceh, hingga Jakarta. Dalam beberapa kesempatan perjalanan ke ibu kota, keberangkatan Ms sempat disinyalir menggunakan surat keterangan fiktif yang diterbitkan oleh pihak internal Puskesmas Pante Bidari agar tidak menimbulkan kecurigaan dari sang suami.
Puncak dari rangkaian temuan tersebut mengarah pada kunjungan ke sebuah hotel di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada awal Agustus 2026. Temuan fisik dan digital dari lokasi tersebut diklaim telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penyidik.
Penanganan Laporan Terbelah Dua Wilayah
Proses hukum atas skandal ini berjalan melalui dua jalur yurisdiksi berbeda mengingat lokasi kejadian perkara yang mencakup wilayah Aceh dan luar Aceh. Muthallib merinci, laporan yang berkaitan dengan tindak pidana di wilayah Aceh ditangani oleh Polda Aceh, sementara laporan terkait dugaan kejahatan di luar wilayah Aceh ditangani langsung oleh Mabes Polri.
” Kita tunggu hasil pemeriksaan penyidik Polda Aceh karena lokasinya di Aceh, sedangkan yang kita laporkan di Mabes Polri adalah kejahatan yang terjadi di luar Aceh,” jelas mantan Wakil Ketua PWI Aceh tersebut.
Pihaknya mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (P2HP) dari kedua institusi penegak hukum tersebut. Pihak kuasa hukum menyatakan siap menghadirkan tambahan saksi maupun barang bukti bilamana penyidik masih memerlukannya guna mempercepat pelimpahan berkas perkara hingga ke meja hijau.
Murni Penegakan Hukum, Tanpa Muatan Politis
Menanggapi berkembangnya isu liar di tengah masyarakat Aceh Timur seiring makin mendekatnya kontestasi politik lokal, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh murni merupakan upaya perlindungan hak-hak kliennya sebagai suami yang sah.
” Kasus ini murni pidana, tidak ada unsur politik di sini. Ini jelas kejahatan yang terjadi terhadap istri klien kami, Muhammad Alan,” tegas Muthallib, yang juga merupakan akademisi Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam).
Di balik gemerlap kekuasaan dan hiruk-pikuk ibu kota, sebuah ruang sidang kelak akan menjadi saksi bisu. Apakah hukum benar-benar tegak tanpa pandang bulu, ataukah ia sekadar angin lalu bagi mereka yang berkalung jabatan? Waktu yang akan menjawab, sementara mata publik Aceh kini tertuju ke satu titik: meja hijau.






