Aceh Utara – Kesalahpahaman terkait dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan di media sosial atas pemberitaan di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, berakhir damai secara kekeluargaan. Hal itu dipastikan setelah M. Nur, pemilik akun TikTok yang sempat melontarkan komentar miring, bertemu langsung dengan tim peliput dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, Selasa (1/9/2026).
Dalam pertemuan tatap muka yang berlangsung penuh kekeluargaan tersebut, M. Nur mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa komentar berbahasa Aceh yang sempat ditulisnya di akun TikTok portal.atadro.com/ murni merupakan kekhilafan dan tidak bermaksud untuk merendahkan profesi Jurnalis, menyadari kekeliruan, ia juga langsung menghapus komentar tersebut dari kolom komentar akun TikTok tersebut.
" Saya mengaku salah dan meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan, atas komentar saya yang tidak pantas. Tidak ada maksud saya untuk merendahkan profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya," ujarnya di hadapan tim peliput.
Menanggapi iktikad baik tersebut, Muhammad Fadli (Fadly P.B), jurnalis yang mengawal persoalan ini, mengapresiasi sikap ksatria dan keterbukaannya. Dengan adanya permohonan maaf resmi secara langsung dan penghapusan bukti digital tersebut, tim redaksi bersama rekan-rekan media sepakat untuk menyelesaikan kesalahpahaman ini secara kekeluargaan.
" Kami menyambut baik permohonan maaf ini. Bagi tim, yang paling utama adalah adanya saling menghormati terhadap kerja jurnalistik. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang, dan ketika ada pengakuan salah serta komitmen untuk saling menghargai, tentu pintu maaf selalu terbuka," ungkap Fadly.
Melalui langkah damai ini, kedua belah pihak berharap hubungan sinergis antara pengelola program publik dan pers sebagai pilar kontrol sosial dapat berjalan lebih harmonis ke depan tanpa adanya tindakan yang mencederai profesi masing-masing.






